JAKARTA, KOMPAS.TV - Bonyamin Saiman dkk yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boyamin mengungkapkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena KKP tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang," kata Boyamin, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
"Namun, belum menetapkan tersangka (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan," sambungnya.
Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Pagar Laut Dibuat untuk 'Reklamasi Alami', Bisa Sampai 30.000 Hektar!
Ia pun menilai tindakan KKP yang tak kunjung menetapkan tersangka dan mengulur waktu justru membuat polemik baru, yaitu adanya pihak lain yang melakukan pembongkaran pagar laut.
"Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.
Adapun gugatan praperadilan Boyamin dkk itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst.
Polemik pagar laut di Tangerang tengah mengemuka belakangan ini. KKP pun sebelumnya telah menyatakan konstruksi dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu tidak berizin.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut dan memberi batas waktu hingga 20 hari bagi pembuat konstruksi tersebut untuk muncul dan membongkarnya.
Namun, belum 20 hari, TNI AL bersama masyarakat nelayan, membongkar pagar laut tersebut. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan pembongkaran itu atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menteri ATR Ungkap 263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang, Ada yang Milik Pribadi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sempat berpendapat seharusnya pagar laut tersebut tidak dibongkar karena merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan yang dilakukan KKP.
"Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," kata dia di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Sebaiknya, kata dia, pembongkaran pagar bambu tersebut dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut diketahui.
"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yg nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," ungkapnya.
Namun, belakangan Trenggono membantah ada silang pendapat antara pihaknya dan TNI AL.
Dia pun menyatakan, koordinasi antara KKP dan TNI AL berjalan baik dan keduanya sepakat untuk membongkar pagar ilegal tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.