Akibat komentar negatif istrinya terkait penusukan Wiranto di media sosial Peltu Y-N-S anggota Pom TNI AU Lanud Mulyono Surabaya dijatuhi 2 sanksi dalam sidang militer.
Polisi Militer TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur dijatuhi 2 sanksi yakni sanksi penahanan ringan selama 5 hari dan dibebastugaskan dari jabatannya selama masa penahanan.
Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
#AnggotaPOMTNIAU #IstriHujatWiranto #SanksiAdministratif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.