Kompas TV nasional peristiwa

[FULL] Ditangkap! Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur, Kantongi Rp750 Juta!

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 21:01 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan sejumlah peran yang dilakukan oleh Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

Dalam kronologinya, Abdul Qohar mengatakan bahwa Rudi sempat menepuk bahu tersangka Erintuah Damanik (ED) usai bersekongkol untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur.

“Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR,” ujar Abdul Qohar.

Pada 1 Juni 2024, Pengacara Ronald Tannur, Lisa, menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dalam pecahan SGD 1.000 kepada tersangka ED. Penyerahan ini dilakukan di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Dalam pembagian, diduga Rudi, yang telah dipindah tugas sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendapat bagian SGD 20.000. Rudi juga diduga terima uang dari Lisa senilai SGD 43.000.

Produser: Theo Reza

#kejagung #ronaldtannur #breakingnews

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x