Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 11:17 WIB
anggota-dpr-maria-lestari-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-kasus-hasto-kristiyanto
Anggota DPR RI Maria Lestari (kiri), memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, Jumat (17/1/2025) (Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Maria Lestari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (17/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan kehadiran Maria untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara tersebut.

"Betul," kata Tessa saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.10 WIB, Maria tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda.

Baca Juga: Anggota DPR Maria Lestari Kembali Absen saat Dipanggil Penyidik, KPK Telusuri Alasannya

Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan terhadap Maria Lestari pada Kamis (9/1/2025), namun yang bersangkutan tidak hadir.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria menjadi Kamis (16/1), namun yang bersangkutan kembali tidak hadir.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Maria Lestari.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian perkara yang melibatkan Harun Masiku, yakni HK dan DTI, pada Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Ini Respons Jubir MK

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x