JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tahun 2024.
Langkah ini memberi kesempatan lebih besar bagi pegawai Non-ASN untuk bergabung dalam program ini, terutama mereka yang belum lolos pada seleksi sebelumnya.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran diperpanjang selama lima hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Sebelumnya, pendaftaran telah diperpanjang dua kali, yaitu hingga 7 Januari 2025 dan 15 Januari 2025.
"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: BKN Perpanjang Lagi Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Sampai 20 Januari 2025
Perpanjangan ini membuka peluang baru bagi pegawai Non-ASN yang tercatat dalam database BKN.
Mereka yang memenuhi syarat diimbau segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir.
Langkah ini juga memastikan informasi seleksi PPPK tersebar luas, seperti yang disampaikan Kepala BKN, dengan menyerukan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2
Dalam seleksi kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria tambahan untuk memberikan peluang lebih luas. Pelamar dapat melamar jika:
Selain itu, mereka yang tidak menemukan formasi sesuai kualifikasi dapat melamar ke jabatan berikut:
Pegawai Non-ASN yang tidak lolos seleksi sebelumnya tetap memiliki peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025. Ini berlaku bagi mereka yang:
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap lebih banyak pegawai Non-ASN memanfaatkan kesempatan untuk menjadi PPPK.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs bkn.go.id.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Berikut Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.