Kompas TV nasional humaniora

Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ada Kriteria Tambahan Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 18:21 WIB
seleksi-pppk-tahap-2-diperpanjang-lagi-ada-kriteria-tambahan-begini-penjelasannya
Ilustrasi. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tahun 2024. (Sumber: KemenPANRB )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tahun 2024.

Langkah ini memberi kesempatan lebih besar bagi pegawai Non-ASN untuk bergabung dalam program ini, terutama mereka yang belum lolos pada seleksi sebelumnya.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran diperpanjang selama lima hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Sebelumnya, pendaftaran telah diperpanjang dua kali, yaitu hingga 7 Januari 2025 dan 15 Januari 2025.

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: BKN Perpanjang Lagi Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Sampai 20 Januari 2025

Perpanjangan ini membuka peluang baru bagi pegawai Non-ASN yang tercatat dalam database BKN.

Mereka yang memenuhi syarat diimbau segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir.

Langkah ini juga memastikan informasi seleksi PPPK tersebar luas, seperti yang disampaikan Kepala BKN, dengan menyerukan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

  • Menyebarluaskan informasi ini kepada pihak terkait.
  • Memastikan pegawai Non-ASN dalam database BKN mendaftar.
  • Mengingatkan bahwa pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar akan kehilangan status prioritas.

Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2

Dalam seleksi kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria tambahan untuk memberikan peluang lebih luas. Pelamar dapat melamar jika:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK atau CPNS sebelumnya.
  • Belum pernah melamar seleksi ASN.
  • Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1.

Selain itu, mereka yang tidak menemukan formasi sesuai kualifikasi dapat melamar ke jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
  • Kesempatan untuk Pegawai Non-ASN

Pegawai Non-ASN yang tidak lolos seleksi sebelumnya tetap memiliki peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025. Ini berlaku bagi mereka yang:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.
  • Mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 tetapi tidak mengisi formasi yang tersedia.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

  • Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap lebih banyak pegawai Non-ASN memanfaatkan kesempatan untuk menjadi PPPK.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs bkn.go.id.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Berikut Penjelasannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x