Kompas TV nasional hukum

Polisi Ungkap Ancaman Hukuman usai Tersangka Nanang Bunuh Aktor Sandy Permana

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 17:29 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan 2 pasal yang disangkakan kepada Nanang.

“Terhadap tersangka kami sangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” jelas Kombes Pol Wira Satya, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya Aktor Sandy Permana ditemukan tewas terluka pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi hari.

Kurang lebih 3 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku, yang merupakan tetangga korban.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#sandypermana #poldametrojaya #tersangka

Baca Juga: Usaha Damkar Evakuasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza

 

 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x