Indonesia kecolongan impor tekstil dan produk tekstil alias TPT illegal. Kementerian keuangan pun mengusulkan revisi tiga aturan yang diharapkan menyetop impor "haram" produk tekstil.
Pertama adalah Aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor. 02 - 03 tahun 201, kemudian Peraturan Kementerian Perdagangan Tahun 2015 tentang ketentuan produk impor tertentu, dan terakhir Permendag tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil.
Setidaknya hampir 300 importir terbukti melanggar regulasi pajak dan kepabean. Sekitar 96 importir sudah ada yang diblokir sampai cabut izin usaha.
#Tekstil #ImporTekstil #BeaCukai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.