JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online di Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Barsekrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut kedua tersangka yang ditetapkan berinisial FH dan PT AJP.
FH merupakan komisaris PT AJP yang mengoperasikan Hotel Aruss. Hotel ini dibangun dengan hasil pencucian uang judi online.
"Alasan penetapan (tersangka) kita, yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening di kurun waktu 2020-2022, dengan jumlah transaksi yang masuk ada 40 miliar rupiah, 360 juta rupiah yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Patrick Kluivert Pernah Promosi Judi Online, Erick Thohir: Dinamika Kehidupan
Helfi menambahkan, PT AJP dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHPidanaa. Perusahaan tersebut juga teancam hukuman pidana denda paling banyak 100 miliar rupiah. Kemudian k
Helfi menerangkan, FH mengalirkan dana dari lima rekening atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB. Aliran dana mencurigakan tersebut masuk ke operasional PT AJP untuk operasional Hotel Aruss.
Dana yang diteruskan FH diduga berasal dari judi online, di antaranya dari judi bola dan paltform Dafabet serta Agen 138. Helfi menyebut platform judi online kerap membuka situs baru setelah ditutup.
Dalam kasus ini, Helfi menyebut pihaknya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp103,2 miliar.
Baca Juga: Diduga Terkait TPPU Judi Online, Hotel di Semarang Disita Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.