JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang kembali pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang selama 5 hari, mulai 16 Januari 2025 hingga 20 Januari nanti.
Pihak BKN mengatakan, alasan perpanjangan ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Ketentuannya Terbaru dari MenpanRB
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Penting! Ini Ketentuan Tambahan Kriteria Non-ASN untuk Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.