Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menerima aduan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh istri mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution.
Laporan disampaikan langsung oleh POM TNI AD atas nama pribadi. Aduan disampaikan ke bagian Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.
Dengan diterimanya laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak, di antaranya POM TNI Angkatan Darat, ahli bahasa, dan ahli IT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.