JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski belum mendapat izin resmi penjualan di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah terdaftar dalam sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri mengungkapkan data tersebut berdasarkan catatan Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR kami," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Masuknya ribuan iPhone 16 ke Indonesia terjadi melalui tiga jalur legal. Jalur pertama dan terbanyak adalah melalui barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang telah membayar pajak di Bea Cukai.
Baca Juga: 'Sorry' Apple, Penuhi TKDN Dulu Baru Boleh Jualan Iphone 16 di Indonesia
Jalur kedua melalui izin khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan jalur ketiga melalui operator seluler yang membawa unit dalam kurun waktu tertentu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga Oktober 2024 telah ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, menegaskan bahwa perangkat tersebut masuk sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
"Sampai dengan Oktober, itu ada 5.448 unit. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," jelasnya, Jumat (10/1).
iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia
Saat ini, penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia masih dilarang karena Apple belum memenuhi persyaratan 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN, mengingat skema TKDN mereka berbasis investasi atau pengembangan inovasi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia
Ketentuan berbeda berlaku untuk pintu masuk kedatangan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, di mana barang penumpang dibedakan menjadi kategori barang pribadi dan barang non-pribadi.
Meski iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tersebut, Chotibul menekankan bahwa perangkat tersebut hanya diperbolehkan masuk untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperdagangkan, serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.