Kompas TV nasional hukum

Penelitinya Kena Doksing, ICW Lapor Polisi: Upaya Mengaburkan Kritik Masyarakat Sipil

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 20:35 WIB
penelitinya-kena-doksing-icw-lapor-polisi-upaya-mengaburkan-kritik-masyarakat-sipil
Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar dan Direktur LBH Jakarta Fadhil Al Fathan memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menilai upaya doksing yang menyasar peneliti ICW, Diky Anandya, sebagai upaya pengaburan pesan dan kritik yang disampaikan masyarakat sipil.

Doksing merupakan tindakan mencari, membongkar, dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet.

ICW telah mengambil tindakan dengan melaporkan kasus doksing yang dialami Diky kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin (13/1/2025).

Menurut ICW, data pribadi Diky disebarkan akun Instagram @volt_anonym pada 3 Januari 2025, setelah ia memberikan pandangannya mengenai masuknya nama Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu finalis tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

"Kami menilai (doxing) bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang hendak disampaikan oleh ICW dan juga masyarakat sipil lain," kata Tibiko di Jakarta, Senin, dikutip dari video YouTube KompasTV.

Baca Juga: Data Pribadi Salah Satu Peneliti ICW Diduga Disebarluaskan di Medsos!

"Karena apa yang disampaikan oleh kawan kami, oleh ICW, berkaitan dengan masuknya nama mantan Presiden Jokowi dalam OCCRP itu yang kemudian kami sampaikan ke publik lewat beberapa siaran pers dan juga media dan bersambut dengan upaya doxing seperti itu," imbuhnya. 

Menurut Tibiko, laporan ICW telah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan menyatakan data pribadi Diky yang disebar pelaku termasuk nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), spesifikasi device, hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.

Baca Juga: ICW Menilai OCCRP Punya Alasan dan Dasar Kuat Merilis Finalis Tokoh Terkorup

“Kalau kita lihat dalam kacamata hukum, itu merupakan data pribadi yang tidak bisa secara serampangan dan secara melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan merupakan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya,” kata Fadhil di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Adapun barang bukti yang dibawa ke polisi antara lain tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram, tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal, dan pesan singkat yang berisi ancaman.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x