Kompas TV nasional hukum

Ronny Talapessy Minta Penyidik KPK Beri Kesempatan Pihaknya Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 11:09 WIB
ronny-talapessy-minta-penyidik-kpk-beri-kesempatan-pihaknya-uji-keabsahan-status-tersangka-hasto
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan pihaknya menguji keabsahan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyato.

Ronny menyampaikan hal itu kepada wartawan saat mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).

Berkaitan dengan kasus yang menjerat Hasto, Ronny mengatakan, pihaknya telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan.

“Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan. Jumat kemarin kami sudah daftar dan akan disidangkan tanggal 21, Hari Selasa,” ucapnya, sikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: PDI-P Terbuka Bergabung ke Kabinet Prabowo: Kita Nggak Ada Hambatan Dalam Komunikasi Politik

“Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami, agar kami bisa menguji sah atau tidaknya status tersangka dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Rony juga mengklaim ada seribu pengacara yang mendampingi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, bahwa ada seribu pengacara yang mendampingi Mas Hasto, dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDI Perjuangan seindonesia,” bebernya.

Ronny menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya taat hukum dan kooperatif.

Mengenai pendampingan terhadap Hasto dalam menjalani pemeriksaan pada hari ini, Ronny mengatakan Hasto didampingi oleh Maqdir Ismail.

“Yang mendampingi Mas Hasto Kristiyanto (dalam pemeriksaan) adalah Pak Maqdir Ismail, karena hanya satu orang saja yang ikut mendampingi,” tambahnya.

Baca Juga: Hasto Hadir sebagai Tersangka di KPK, Kuasa Hukum Sebut akan Serahkan Surat Pengajuan Praperadilan

Ronny juga menuturkan, Hasto bukanlah penyelenggara negara, dan pada kasus suap Harun Masiku tersebut sudah diuji dalam persidangan.

“Dalam kasus Harun Masiku ini, apa yang dituduhkan kepada Mas Hasto sudah diuji di persidangan melalui perkara Wahyu dan juga Tio yang sudah inkracht dan juga perkara Saiful,” bebernya.

Dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi, kata Ronny, tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku.

“Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku.”

“Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkracht, dan itu harus kita hargai bersama, yang sudah diputusakan oleh hakim, karena di pengadilanlah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait dengan kasus tertentu,” ungkapnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x