JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 wib.
“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Hasto, klien kami, bahwa hari beliau akan hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK, hal ini juga kita lihat bahwa Pak Hasto menegaskan dirinya bahwa dia taat hukum, beliau juga menghormati proses hukum yang ada sehingga nanti jam 10 kami akan hadir mendampingi beliau untuk proses pemeriksaan KPK,” ucap Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertema ‘KPK Periksa Hasto Hari Ini, Bakal Ditahan?’, Senin (13/1).
Erna kemudian dikonfirmasi soal pernyataan Jubir KPK yang mengatakan belum menerima jawaban dari Hasto untuk kepastiannya dalam pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: Cerita Anak Bos Rental saat Melapor ke Polisi Dapat Ancaman, Dijawab Petugas: Senjata Api Bohongan
“Kami hari ini sudah dipastikan kami akan hadir,” tegas Erna.
Namun lebih lanjut Erna mengkritisi proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Erna menegaskan, KPK seharusnya menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai mekanisme dan prosedur.
“Sebagaimana disampaikan, tentu saja mekanisme atau proses yang ada, dalam hal ini penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, termasuk dalam hal ini KPK,” ujar Erna.
“Dalam hal ini saya ingin menyatakan, bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu, itu juga harus memenuhi mekanisme atau prosedur yang ada di dalam KUHAP, Dimana penetapan tersangka ini, ini adalah merupakan proses akhir dari suatu pemeriksaan,” lanjutnya.
Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP hingga 2030
Selain itu, Erna menegaskan KPK juga harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
“Yang pada intinya menyatakan bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka itu harus disertai dua alat bukti yang cukup, kemudian diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.