Kompas TV nasional peristiwa

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Sebut akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Hadir Pukul 10.00 WIB

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 08:40 WIB
sekjen-pdi-p-hasto-kristiyanto-sebut-akan-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kpk-hadir-pukul-10-00-wib
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (Sumber: PDI-P via Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 wib.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Hasto, klien kami, bahwa hari beliau akan hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK, hal ini juga kita lihat bahwa Pak Hasto menegaskan dirinya bahwa dia taat hukum, beliau juga menghormati proses hukum yang ada sehingga nanti jam 10 kami akan hadir mendampingi beliau untuk proses pemeriksaan KPK,” ucap Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertema ‘KPK Periksa Hasto Hari Ini, Bakal Ditahan?’, Senin (13/1).

Erna kemudian dikonfirmasi soal pernyataan Jubir KPK yang mengatakan belum menerima jawaban dari Hasto untuk kepastiannya dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Cerita Anak Bos Rental saat Melapor ke Polisi Dapat Ancaman, Dijawab Petugas: Senjata Api Bohongan

“Kami hari ini sudah dipastikan kami akan hadir,” tegas Erna.

Namun lebih lanjut Erna mengkritisi proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Erna menegaskan, KPK seharusnya menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai mekanisme dan prosedur.

“Sebagaimana disampaikan, tentu saja mekanisme atau proses yang ada, dalam hal ini penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, termasuk dalam hal ini KPK,” ujar Erna.

“Dalam hal ini saya ingin menyatakan, bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu, itu juga harus memenuhi mekanisme atau prosedur yang ada di dalam KUHAP, Dimana penetapan tersangka ini, ini adalah merupakan proses akhir dari suatu pemeriksaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP hingga 2030

Selain itu, Erna menegaskan KPK juga harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

“Yang pada intinya menyatakan bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka itu harus disertai dua alat bukti yang cukup, kemudian diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” ujarnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x