Kompas TV nasional hukum

Nelayan Jaringan Rakyat Pantura: Pagar Laut di Pesisir Tangerang untuk Tambah Penghasilan

Kompas.tv - 12 Januari 2025, 08:36 WIB
nelayan-jaringan-rakyat-pantura-pagar-laut-di-pesisir-tangerang-untuk-tambah-penghasilan
KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP via Kompas.com.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TVPagar laut yang terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten membuat kehebohan di publik.

Salah satu kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura menilai opini pembangunan pagar laut yang saat ini ramai tidak benar.

Tarsin, perwakilan nelayan menjelaskan pagar laut dibangun oleh swadaya masyarakat dengan tujuan sebagai menambah penghasilan mereka. 

Baca Juga: Polemik Pagar Laut 30 KM di Pesisir Tangerang, Nelayan Menduga Pagar Laut Dibekingi Orang Kuat

"Kalau bambu kita tahu ada Rp 10 ribu, tergantung besar, kecilnya. Kalau menurut saya warga dengan jumlah 10 atau 20 mereka enggak langsung sekaligus. Mereka ada yang beli 5 , nyicil lah. Untuk menambah penghasilan mereka juga kok," kata Tarsin seperti dikuti dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/1/2025). 

Sebelumnya, Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menemukan titik terang terkait pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut hal itu usai pihaknya melakukan pendalaman.

Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9/1/2024) sore.

"Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi," kata Pung dalam Kompas Malam, Kompas TV, Kamis.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.

Baca Juga: Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang, Polri Bakal Bertindak jika Ada Gejolak Sosial

"Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut," tegasnya.

"Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu," sambungnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x