Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Pemerasan DWP 2024: 4 Polisi Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 15:55 WIB
update-kasus-pemerasan-dwp-2024-4-polisi-jalani-sidang-etik-di-polda-metro-jaya
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Empat anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini, Jumat (10/1/2025).  (Sumber: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini, Jumat (10/1/2025).

Informasi ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam.

Menurut penjelasannya, keempat personel yang menjalani sidang etik yakni Ipda Win Stone mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran,  Iptu Agung Setiawan mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian AKP Rio Hangwindya mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran.

Baca Juga: Kasus DWP Tiga Polisi Polda Metro Dipecat, Sembilan Demosi, Kapolri: Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar

“Keempatnya di sidang etik (hari ini)," kata Choirul, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025) seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurut penjelasannya, sidang etik terhadap empat anggota polisi tersebut digelar di Polda Metro Jaya (PMJ).

"Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

Adapun dalam kasus pemerasan tersebut terdapat 18 anggota polisi yang diduga terlibat.

Sebelumnya, 14 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP telah menjalani sidang kode etik.

Di mana dari 14 personel terdapat tiga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun

Ketiga perwira yang dipecat tersebut adalah Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Dan AKP Yudhy Triananta Syaeful eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat 18 personel ini melibatkan anggota dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dan Indonesia selama penyelenggaraan DWP 2024.

Polri mengungkapkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Di sisi lain, para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x