Kompas TV nasional humaniora

Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat HP, Sudah Tak Pakai Ereg Pajak, tapi Coretax

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 14:53 WIB
cara-daftar-npwp-online-2025-lewat-hp-sudah-tak-pakai-ereg-pajak-tapi-coretax
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sekarang dilakukan melalui website Coretax.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilaksanakan di laman ereg.pajak.go.id.

Namun, sejak 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan mulai dari melapor SPT hingga pembuatan NPWP dilakukan di Coretax.

"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).

Cara Daftar NPWP Online di Coretax

Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:

1. Buka browser Anda di HP
2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
3. Pilih "Daftar di sini"
4. Pilih kategori wajib pajak
5. Ikuti panduan di layar
6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).

Baca Juga: Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP, Batas Waktu 31 Desember 2024

Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.

Baca Juga: Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x