JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada keluarga bos rental yang tewas ditembak oleh anggota TNI AL.
Dari hasil jemput bola LPSK, sebanyak 7 orang dari pihak keluarga bos rental yang tewas ditembak sudah mengajukan perlindungan.
Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Jangan Kendor Tangani Kasus Bos Rental Tewas Didor’ Jumat (10/1/2025).
“Beberapa waktu yang lalu, kami melihat pemberitaan ya dari keluarga korban bahwa keluarga korban berkeinginan untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK,” kata Susilaningtyas.
Baca Juga: Jubir PDIP Respons Effendi Simbolon: Minta Ibu Megawati Mundur adalah Pernyataan Kurang Ajar
Namun saat itu kelurga korban belum ada yang hadir di LPSK. Hingga LPSK ambil inisiatif komunikasi terlebih dahulu.
Menurut Susilaningtyas, kasus bos rental yang tewas ditembak anggota TNI AL punya banyak dimensi.
“Ada kasus penggelapan, terus ada kasus pembunuhannya, yang ini bisa saja ada potensi ancaman terhadap para saksi dan korban atau keluarganya berkaitan dengan pengungkapan kasus ini, " katanya.
Karena kasus ini saling terkait antara penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Susilaningtyas khawatir ini merupakan satu sindikat.
“Kami khawatir ini ada sebuah sindikat, misalnya kalau ada sindikat, tapi itu yang (jadi) kekhawatiran kami juga di sisi lain ya, sehingga kasus ini perlu dikawal,” lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjut Susilaningtyas, LPSK hadir ke rumah keluarga korban bos rental yang ditembak oleh personel TNI AL.
Baca Juga: Ini Jawaban Ahok saat Ditanya soal Pengganti Hasto Kristiyanto
“Kemarin hadir ke rumah keluarga korban dan menyampaikan bahwa terkait dengan hal ini, saksi dan korban itu memiliki beberapa hak dan yang bisa kemudian diakses, termasuk untuk diberikan perlindungan, terus kemudian kalau memang sakit dan sebagainya. Itu kan mereka bisa mendapatkan bantuan medis dari LPSK,” jelas Susilaningtyas.
Sementara soal kondisi korban luka atau korban yang meninggal mendunia, mereka juga punya hak untuk mendapatkan ganti kerugian yang dibayarkan oleh para pelaku, dalam hal ini adalah restitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.