Kompas TV nasional peristiwa

Skema PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPANRB 347, Siapa Saja yang Termasuk?

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 08:22 WIB
skema-pppk-paruh-waktu-menurut-kepmenpanrb-347-siapa-saja-yang-termasuk
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. (Sumber: Kemen PANRB)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN/honorer yang tidak lulus PPPK 2024 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” kata Rini, Rabu (08/01/2025).

Selain itu, surat tersebut juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: 70 Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Berikut Kode Penanda Kelulusannya

Oleh karena itu, kata Rini, anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.  

Bagi tenaga PPPK Paruh Waktu, penganggaran disediakan di luar belanja pegawai.

Menurut Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diktum ke-33, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Sehingga kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.

Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:

Baca Juga: Kemenag Mau Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren dan Buka Prodi Manajemen Pesantren

1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Demo Segel Kantor Bupati Poso

10 Januari 2025, 14:39 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x