SURABAYA, KOMPAS.TV - Tim hukum pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Koordinator Tim Hukum pasangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci berpendapat, materi gugatan pasangan Risma-Gus Hans jauh dari fakta.
"Gugatannya kabur, terlalu bermain asumsi yang jauh dari fakta," kata Edward saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Edward menilai pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar dan tidak menyertakan bukti konkret.
"Dalam sidang kemarin, tim hukum paslon 3 dicecar soal jumlah TPS di Pilkada Jatim, bentuk kecurangan, hingga esensi gugatan. Ini bukti bahwa yang disampaikan hanya asumsi," imbuhnya.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Minta MK Kabulkan Pemilihan Ulang Tanpa Khofifah-Emil
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan nanti.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim, Rabu (8/1/2025), tim hukum Risma-Gus Hans meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.
Pihak Risma-Gus Hans berpendapat, pasangan Khofifah-Emil melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Bukan hanya menuntut agar KPU mendiskualifikasi Khofifah-Emi, mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
Pasangan Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Dengan demikian, perolehan suara pada Pilkada Jatim 2024 adalah paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim sebanyak 1.797.332 suara, dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Baca Juga: Kubu Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur
Tetapi, jika MK menolak permohonan mereka tersebut, tim hukum Risma-Gus Hans membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.
"Memerintahkan KPU Jatim melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Tri Wiyono selaku kuasa hukum Paslon Risma-Gus Hans.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.