Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Pastikan Hadiri Panggilan pada Pekan Depan 13 Januari 2025

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 15:32 WIB
jadi-tersangka-kpk-hasto-kristiyanto-pastikan-hadiri-panggilan-pada-pekan-depan-13-januari-2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Hasto dijadwalkan hadir pada awal pekan depan atau Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Hasto menyatakan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Ahok usai Diperiksa KPK hingga Respons Hasto Tersangka

“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025, jam 10. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto, Kamis (9/1/2025).

Hasto mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum yang dihadapinya. Ia menyebut telah memahami perjalanan politik di Indonesia, baik sejak era Bung Karno hingga kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI-P.

“Saya memahami keseluruhan jalan politik, baik dari Bung Karno maupun Ibu Megawati. Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak, karena saya tahu konsekuensinya sejak awal,” ungkap dia.

Ia juga menyinggung bagaimana prinsip kerja negara hukum kerap dipengaruhi oleh kekuasaan, sebagaimana ia paparkan dalam disertasinya tentang kelembagaan dan ketahanan partai politik.

“Ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip kerja negara hukum sering dicampur dengan kekuasaan. Hal ini sudah saya sampaikan dalam disertasi saya terkait kelembagaan partai dan ketahanan partai politik,” katanya.

Sebelumnya, KPK terus mengusut kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan terkait perkara tersebut, penyidik memanggil mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1).

Baca Juga: Alasan Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur usai Hasto jadi Tersangka KPK

Selain Ronald, penyidik juga turut memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Saeful Bahri (SB) yang merupakan kader PDI-P yang berstatus mantan terpidana kasus suap; A Bagus Makkawaru (ABM) selaku Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019.

Dan Agus Mariyanto (AM) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x