JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan lawannya di Pilkada Jateng 2024.
Keduanya melawan pasangan calon gubernur Jateng nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Permintaan itu dibacakan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina dalam petitum permohonan perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Ahmad Luthfi Tanggapi Gugatan Andika Perkasa terkait Hasil Pilkada Jateng 2024
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar Martina saat membacakan petitum pemohon di depan Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Awalnya, kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen menjelaskan alasan agar MK membatalkan kemenangan Luthfi-Taj Yasin. Ia menduga adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Ketidaknetralan itu diungkap pemohon terlihat dari pertemuan-pertemuan para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng 2024.
Di antara pertemuan itu, pemohon menyebut ada yang sampai digrebek Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
"PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," ujar Roy Jansen saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Selain itu, pemohon juga menyebut pertemuan serupa. Misalnya yang dilakukan PKD se-Kabupaten Pemalang pada Selasa (22/10/2024), PKD se-Kabupaten Banyumas pada Senin (21/10/2024), dan PKD se-Kabupaten Kendal pada Kamis (17/10/2024).
Kemudian pemohon juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurut pemohon, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi dukungan Paslon.
Masih terkait dugaan pelanggaran TSM, pemohon juga mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai pemohon mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
"Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng," kata Roy.
Tak hanya mobilisasi kepala desa serta pembagian minyak goreng dan sembako, pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap berbagai pihak, yakni para kepala desa, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pemohon, intimidasi terhadap kepala desa dilakukan dengan pemanggilan untuk diklarifikasi terkait penggunaan dana desa.
Sedangkan terhadap Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, pemanggilan dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Hakim MK: Jaga Konstitusi dalam Menangani Sengketa Pilkada
Dari pemanggilan sejumlah kepala desa, pemohon menyatakan adanya pengaruh terhadap perolehan suara. Pemohon mengungkapkan bahwa perolehan suara pihak terkait meningkat di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.
"Hal diatas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2 dan panggilan kepolisian serta paguyuban kepala desa dengan hasil perolehan suara paslon nomor urut 2 di wilayahnya," ujar Roy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.