JAKARTA, KOMPAS.TV - Bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2024), ternyata mengantongi izin angkutan dan uji berkala yang sudah kedaluwarsa.
Bus Pariwisata Sakhindra Trans yang memiliki nomor polisi DK 7942 GB itu diketahui izin angkutannya (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda atau Spionam) kedaluwarsa sejak 26 April 2020.
Selain itu, uji berkala (Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUe) kendaraan pariwisata ini juga kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, setelah dicek kelaikannya melalui aplikasi MitraDarat.
Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, 4 Orang Tewas
Polisi pun menyatakan akan mendalami terkait perizinan kendaraan tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh. Kami juga akan coba dalami ke sana (perusahaan otobus), terkait perizinan itu," kata Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Andi Yudha Pranata, Kamis (9/1/2025) via Kompas.com.
Bus pariwisata ini sebelumnya menabrak sejumlah kendaraan di Kota Batu yang menyebabkan 4 orang meninggal dan lainnya luka-luka.
Kecelakaan disebabkan rem blong pada bus sehingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Imam Bonjol sebagai titik pertama, hingga ke titik berikutnya di sepanjang Jalan Patimura.
Adapun para korban kecelakaan dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Hasta Brata dan RSUD Kota Batu Karta Husada untuk menjalani perawatan medis.
Berdasarkan data sementara Polres Batu, daftar korban sementara sebagai berikut.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata di Kota Batu
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, MitraDarat
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.