Kompas TV nasional peristiwa

Todung: Tindakan KPK Periksa Eks Penyidik Ronal Paul untuk Tersangka Hasto Melanggar KUHAP

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 08:45 WIB
todung-tindakan-kpk-periksa-eks-penyidik-ronal-paul-untuk-tersangka-hasto-melanggar-kuhap
Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penasehat Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, menilai keterangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronal Paul dalam kasus Harun Masiku tidak valid dan bias. Selain itu, Todung menilai tindakan KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Ronal Paul melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut disampaikan  Todung  dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (9/1/2025).

“Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi, serta tidak mendengar secara langsung,” ujar Todung.

“Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” lanjutnya.

Baca Juga: Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Catatan hingga Barang Bukti Elektronik

Todung berpendapat, apa yang dilakukan KPK dengan memeriksa mantan penyidik Ronal Paul seperti perumpamaan jeruk makan jeruk.

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” tanyanya.

Menurutnya, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

Menurut Todung, praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Menteri Yandri Susanto Dituding Dukung Paslon di Pilkada Bandung Barat

“Apalagi seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Todung.

“Yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” lanjutnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x