Kompas TV nasional hukum

Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim yang Memvonis

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 08:41 WIB
harvey-moeis-divonis-ringan-ky-buka-kemungkinan-periksa-hakim-yang-memvonis
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik terkait vonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Hal ini disampaikan Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Antara

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” terangnya.

Mukti mengatakan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey pada Senin (6/1/2025).

Ia menambahkan, KY memprioritaskan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara ratusan triliun ini karena vonis ringan Harvey mendapatkan perhatian besar dari publik. 

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” kata Mukti. 

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritikan, Begini Kata Jubir MA dan Dosen Hukum Tata Negara

Tidak hanya itu, ia mengatakan KY sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audiensi. 

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” lanjut Mukti. 

Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024.

Suami aktris Sandra Dewi itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Padahal, korupsi pengelolaan tambang timah ini telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Pukat UGM: Vonis Harvey Moeis Melukai Rasa Keadilan Masyarakat


 




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x