JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) terkait kasus dugaan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Persero tahun 2019. Statusnya pun langsung menjadi tersangka.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Asep menyatakan Antonius telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terhadap Antonius, lanjut ia, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management
"KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025," tegasnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV, Rabu malam.
Menurut penuturannya, Antonius ditahan di rumah tahanan atau Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Selain Antonius, Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Antonius dan Ekiawan diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Pihak KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
"Atas serangkaian melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.
Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.