BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menjalankan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ditinjau dari tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen.
Namun, aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.
Penerapan opsen pajak kendaraan ini ditanggapi beragam. Sejumlah warga mengaku keberatan jika penerapan opsen akan menambah beban.
Sebagian lagi setuju opsen pajak, jika tidak membebani warga dan dapat meningkatkan pendapatan daerah lewat pajak.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan dari pajak yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten untuk menambah pendapatan asli daerah.
Implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota. Meskipun ada opsen pajak, beberapa provinsi memastikan tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait penerapan opsen pajak kendaraan 2025 ini, sudah bergabung bersama Jurnal Merah Putih, Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca Juga: HOAX Pajak Baru Untuk yang Berstatus Janda atau Duda Sebanyak 16% | NEWS OR HOAX
#pajakkendaraan #opsenpajak #opsenpajakkendaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.