JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap tidak akan mentolerir personel kepolisian yang melakukan pelanggaran. Ketegasan ini disampaikan menyusul kasus pemerasan yang melibatkan 18 anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami," tegas Listyo Sigit di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025) dikutip dari Antara.
Komitmen tersebut, lanjut Kapolri, merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi kepolisian dari berbagai bentuk pelanggaran.
"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan 'bersih-bersih' terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik," jelasnya.
Baca Juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun
Bukti ketegasan tersebut sudah terlihat dari sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat kasus pemerasan di DWP 2024.
Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel dengan hasil tiga perwira menengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiga perwira yang dipecat tersebut adalah Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).
Sementara itu, sembilan personel lainnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5-8 tahun di luar bidang penegakan hukum.
Meski bertindak tegas terhadap pelanggar, Kapolri juga menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada anggota yang berprestasi.
Baca Juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Kini Giliran 2 Polisi Berpangkat Brigadir dan Bripka
"Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman)," tambah Kapolri.
Kasus yang menjerat 18 personel ini melibatkan anggota dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dan Indonesia selama penyelenggaraan DWP 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.