JAKARTA, KOMPAS.TV - Korupsi di Indonesia menjadi masalah yang terulang dari tahun ke tahun.
Lantas, apa itu Indeks Persepsi Korupsi (IPK)? Dan Indonesia ada di angka berapa?
Dilansir situs Pusat Edukasi Antikorupsi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah survei yang dikeluarkan oleh TI (Transparency International) untuk mengukur risiko korupsi sektor publik di sebuah negara.
TI sendiri merupakan organisasi nonpemerintah berskala internasional yang tiap tahunnya memublikasikan hasil surveinya yang dikenal sebagai Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Dalam hasil surveinya ini, TI mengurutkan 180 negara di dunia berdasar tingkat persepsi atau anggapan masyarakat mengenai korupsi di jabatan publik dan politik.
Dalam survei ini, semakin tinggi skor (skala 100) suatu negara, artinya risiko korupsi rendah, sementara skor semakin rendah (skala 0) mengindikasikan risiko korupsi makin tinggi.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Bertemu Ketua KPK di Mabes Polri, Target Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi
Lantas, bagaimana Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia?
Di Indonesia, IPK dari tahun ke tahun tercatat sebagai berikut.
Baca Juga: [FULL] Menteri Maruarar Bicara Lahan Sitaan Korupsi hingga Arahan Presiden Prabowo
Dari data di atas, dapat dilihat skor IPK Indonesia sempat mengalami kenaikan sampai 2019, kemudian menurun pada tahun berikutnya. Lalu, di dua tahun terakhir yang tercatat, skor IPK Indonesia stagnan di angka 34.
Apabila dilihat secara umum, skor ini menunjukkan korupsi masih tinggi di Indonesia.
Baru-baru ini, kasus korupsi yang mendapat banyak perhatian publik adalah kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Harvey Moeis ini hanya divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Padahal, korupsi pengelolaan tambang timah ini telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Sumber : Kompas TV, Pusat Edukasi Antikorupsi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.