JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim menggelar pemungutan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Dalam pelaksanaanya, Risma-Gus Hans memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026).
Baca Juga: MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada Serentak Hari Ini, Ada Gugatan Risma di Pilgub Jatim
Awalnya, Triwiyono menuduh ada penggelembungan suara di sejumlah TPS. Ia menyebut, praktik dugaan kecurangan itu dilakukan dengan menghapus perolehan suara yang diperoleh pasangan nomor urut 1 dan dan 3.
"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dugaan manipulasi suara terjadi di dalam proses pemasukan data Formulir C Hasil ke dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," kata Triwiyono.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," imbuhnya.
Baca Juga: 314 Hasil Pilkada Serentak Digugat ke MK, Yusril: Pemerintah Akan Koreksi
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Jatim, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara; pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 12.192.165 suara; dan pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans): 6.743.095 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.