Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada Serentak Hari Ini, Ada Gugatan Risma di Pilgub Jatim

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 07:27 WIB
mk-mulai-sidang-sengketa-pilkada-serentak-hari-ini-ada-gugatan-risma-di-pilgub-jatim
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2025). Dikutip dari laman mkri.id, terdapat 47 sidang gugatan hasil Pilkada Serentak dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

Salah satu sidang yang menjadi perhatian ialah gugatan hasil pemilihan umum gubernur Jawa Timur (Jatim) 2024 yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. 

Sidang sengketa pilkada dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu akan dimulai pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 2. 

Baca Juga: MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana 8 Januari 2025

Lalu, dari 47 sidang yang akan dijadwalkan pada hari ini, 32 di antaranya sengketa hasil pemilihan bupati, sisanya 14 sidang gugatan hasil pemilihan wali kota. 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, sama seperti perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, persidangan sengketan Pilkada Serentak 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel.

Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi panel hakim, yakni: Panel 1 terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel 2 terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel 3 terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.

"Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ujar Faiz.

Baca Juga: Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia akan Mengkaji Terkait Pilkada Secara Tidak Langsung

Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para hakim konstitusi. Nantinya, hakim konstitusi tidak akan menangani perkara hasil Pilkada 2024 dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x