Kompas TV nasional peristiwa

Hotel Aruss Semarang Disita terkait Judol, Polisi Ungkap seperti Ini Aliran Dananya

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 15:07 WIB
hotel-aruss-semarang-disita-terkait-judol-polisi-ungkap-seperti-ini-aliran-dananya
Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah disita Bareskrim Polri. Penyitaan hotel tersebut sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap judi online(Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Semarang, Nomor 116, Blok O, RT 2 RW 8, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, disita Bareskrim Polri.

Penyitaan hotel tersebut sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap judi online. Hotel Aruss sendiri dikelola PT AJP dan memiliki nilai objek sekitar Rp200 miliar. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana dalam Hotel Aruss di Jakarta, Senin (6/1/2025), dilansir tayangan KompasTV

Menurut pengakuannya, aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening. 

"Satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MG, dan dua rekening dari KP," ujarnya. 

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Judi Online, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi Normal

"Hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560 juta, rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain dafabet, agen 138, dan judi bola." 

Adapun modus operandinya, "Yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan peneraikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," kata Helfi. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. 

"Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi. 

Baca Juga: Sepanjang 2024, Polri Ungkap 1.611 Kasus Judi Online, Total Tersangka 1.918 Orang

Atas tindakannya, pelaku akan diancam dengan hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu pasal 345 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Selain itu, pelaku juga diancam dengan hukuman terhadap perjudian online, yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Lalu, ancaman sanksi lainnya adalah terhadap Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Pihak kepolisian juga menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020 sampai dengan 2022.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x