JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar, hari ini, Selasa (7/1/2025).
Kali ini giliran dua polisi berpangkat Brigadir dan Bripka yang menjalani sidang etik tersebut.
Informasi ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, seperti dikutip dari Tribunnews.
"Iya (hari ini) ada dua terduga pelanggar. Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," kata Anam dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga: Iptu SM dan Brigadir FRS Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Ungkap Perannya
Diduga Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama.
Keduanya saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kini sudah dimutasi atas tindakan dugaan pemerasan menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP, sembilan orang di antaranya telah menjalani sidang kode etik.
Terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: 1 Lagi Anggota Polri Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP 2024, Demosi 8 Tahun
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka yakni Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan.
Kemudian mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Dalam kasus tersebut, menurut polisi, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan.
Sementara barang bukti (barbuk) uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.