Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Riezky Aprilia sebagai Saksi untuk Tersangka Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 13:09 WIB
kpk-periksa-riezky-aprilia-sebagai-saksi-untuk-tersangka-hasto-kristiyanto
Riezky Aprilia, eks anggota DPR dari PDIP. (Sumber: Facebook/Riezky Aprilia)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025).

Keterangan itu disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4,” kata Tessa.

Sebagai informasi, Riezky merupakan anggota DPR yang terpilih pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel).

Ia mendapatkan 44.402 suara dan berhasil lolos ke Senayan menggantikan caleg peraih suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pengamat: Hasto Kristiyanto Sudah Tersangka, Dramanya Mestinya Sudah Harus Diakhiri

Namun, Hasto ketika itu disebut menginginkan pengganti Nazarudin bukanlah Riezky tetapi Harun Masiku yang hanya meraup 5.878 suara.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto bahkan melakukan sejumlah upaya agar Harun menjadi anggota DPR. Antara lain dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.

Kemudian, setelah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA. Hasto pun disebut meminta Riezky bersedia mengundurkan diri dan kursinya diserahkan kepada Harun Masiku.

“Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia,” tutur Setyo.

Selain itu, kata Setyo, Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riezky di Singapura agar mau mengundurkan diri. Tetapi, Riezky disebut tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky.

Baca Juga: Jubir PDIP Bantah Hasto Mangkir saat Dipanggil KPK karena Takut Ditahan

“Surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK (Hasto) dan meminta saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ucap Setyo.

Dia mengatakan penolakan Riezky membuat Hasto bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.

“Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ucap Setyo.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x