JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku kenal baik dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Wahyu menyampaikan pengakuan tersebut seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Saya memang kenal Pak Hasto (Sekjen PDI-P), saya juga kenal Bu Agustiani (mantan anggota Bawaslu), saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau senior saya," kata Wahyu, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Senin Depan terkait Kasus Harun Masiku
Mengenai pemeriksaan terhadap dirinya pada hari ini, Wahyu mengatakan, tidak ada informasi baru yang ia sampaikan kepada penyidik.
Hanya mengulang pertanyaan yang pernah diajukan dalam kasus suap sebelumnya.
"Pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Wahyu menyebut dirinya tidak berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI.
Ia juga mengaku tidak mengetahu sumber uang suap yang pernah diterimanya.
"Kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada tekanan dari PDIP terkait kasus PAW Anggota DPR RI pada proses Pemilu 2019.
Menurutnya, kasus suap tersebut adalah persoalan pribadinya yang tidak berkaitan dengan KPU RI.
"Tidak ada tekanan apapun dari PDI-P terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas, saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: PDIP Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Setelah 10 Januari
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.