Kompas TV nasional hukum

PDIP Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Setelah 10 Januari

Kompas.tv - 6 Januari 2025, 19:34 WIB
pdip-minta-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-hasto-setelah-10-januari
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (kedua kanan) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto,  meminta pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan setelah 10 Januari 2025.

Keinginan Hasto dan PDIP tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).

"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara.

Meski meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah 10 Januari 2025, ia menyebut bahwa pihaknya tidak memberikan tanggal spesifik soal kapan pemeriksaan bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Respons PDI-P soal Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujarnya.

Menurut Ronny, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, karena ada kegiatan yang telah terjadwal terlebih dulu.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," ungkapnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka pada hari ini Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB.

Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Namun Hasto mengirimkan surat kepada penyidik yang menjelaskan mengenai ketidakhadirannya.

"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Tessa Mahardhika, menjelaskan kemungkinan besar penjadwalan ulang pemanggilan Hasto di atas tanggal 10 Januari 2025.

“Bagaimana penyidik menilai ketidakhadiran beliau itu di luar kewenangan kami. Tentunya penyidik juga dapat memanggil kembali dengan bisa surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Apakah penilaian itu ditetima atau tidak, itu kembali diserahkan pada penyidik,” ungkapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (6/1/2025).

“Tetapi, yang jelas untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari).”

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Dalam penjelasannya, Tessa mengatakan, baik saksi maupun tersangka yang dipanggil oleh KPK diharapkan hadir sesuai pemanggilan.

“Saksi maupun tersangka yang dipanggil di KPK itu tentunya diharapkan hadir sesuai dengan panggilan, dikecualikan bila ada hal-hal yang memang bisa diterima, baik itu hal kesehatan maupun ada kegiatan yang sebelumnya sudah terschedule, dan itu mahfum terjadi di KPK,. kata Tessa.


 




Sumber : Antara/Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x