KOMPAS.TV - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menggugat ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun.
Gugatan ini diajukan sebagai upaya murni dari kajian hukum konstitusional yang telah mereka susun sejak Februari tahun lalu.
Para penggugat memutuskan untuk mendaftarkan gugatan mereka setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai.
Langkah ini diambil agar mereka tidak terpengaruh oleh tekanan atau dinamika politik yang mungkin terjadi selama proses pemilu.
Dalam pernyataannya, para mahasiswa menjelaskan bahwa gugatan tersebut lahir dari kajian hukum konstitusional yang mendalam. "Kami menyusun gugatan ini sebagai wujud partisipasi dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia," ujar salah satu penggugat.
Langkah mereka kini menanti tanggapan dari Mahkamah Konstitusi untuk proses lebih lanjut.
#mahasiswa #uin
Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Razman Arief: Dua Tahun Terakhir Sakit dan Cuci Darah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.