JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih daerah tersebut akan dilakukan pada Kamis (9/1/2025).
Dia mengatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dody menyebut pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI mengenai agenda setelah Pilkada Serentak 2024. Namun, KPU Jakarta memastikan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 9 Januari 2025.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus: Anies, Ganjar dan Pramono Berpotensi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
"Insyaallah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi KPU RI diminta (penetapan) serentak, jadi hari Kamis penetapan pasangan calon terpilih," kata Dody kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
"Selanjutnya kami serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih, selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan."
Kata Dody, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih sedianya dihadiri semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Dia menyebut pihak KPU telah mengirimkan undangan kepada pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno.
Mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur, Dody menyebut dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2025 sesuai Keputusan Presiden (Keppres). Namun, KPU tidak bisa memastikan apakah jadwal pelantikan tetap atau diubah.
Dody menegaskan kewenangan mengubah jadwal pelantikan gubernur ada di tangan pemerintah pusat. KPU Jakarta pun menyerahkan jadwal pelantikan kepada pemerintah pusat.
"Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Kepres 80, tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Dody.
Baca Juga: 314 Hasil Pilkada Serentak Digugat ke MK, Yusril: Pemerintah Akan Koreksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.