Kompas TV nasional politik

Bongkar Perjalanan Panjang hingga MK Putuskan Hapus Presidential Threshold, Apa Dampaknya?

Kompas.tv - 5 Januari 2025, 14:49 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Kamis, (2/1/2025) lalu.

Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, presidential threshold sudah berkali-kali digugat di MK.

Lantas mengapa MK akhirnya memutuskan menghapus presidential threshold dan apa dampaknya bagi demokrasi hingga peta politik ke depan?

Berikut wawancara Jurnalis Digital KompasTV, Shinta Millenia dan salah satu Pemohon Gugatan Presidential Threshold di MK sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

Baca Juga: Putusan MK soal Presidential Threshold Tuai Ragam Tanggapan, dari Mahfud hingga Jokowi

#mk #mahkamahkonstitusi #presidentialthreshold 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x