KOMPAS.TV - Tiga perwira menengah Polri menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Putusan ini ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, menjadi yang terakhir dipecat setelah terbukti memeras sejumlah penonton DWP dari Indonesia dan Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, mantan atasan Malvino, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan mantan Panit Satu Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, telah lebih dahulu menerima sanksi serupa.
Kasus ini berawal dari laporan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia yang hadir di konser tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah korban membagikan kesaksian melalui media sosial.
Para korban menyebutkan bahwa polisi melakukan penangkapan massal, tes urine, dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita Rp2,5 miliar yang diduga hasil pemerasan. Dana tersebut akan dikembalikan kepada korban.
Sementara itu, AKBP Malvino telah menyatakan banding atas keputusan pemecatan.
Selain sanksi pemecatan, Polri juga memutasi 34 anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa penyelidikan terhadap aliran dana dan penerima manfaat dari kasus ini masih terus dilakukan.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
#dwp #polisi
Baca Juga: Korea Utara Ledek Pemakzulan Yoon Suk-Yeol Bikin Korsel Lumpuh, Sebut Alami Kebingungan Politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.