Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Eks Anggota TNI, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Kompas.tv - 4 Januari 2025, 12:00 WIB
pengakuan-pelaku-pembunuhan-eks-anggota-tni-sempat-konsumsi-sabu-sebelum-beraksi
Ilustrasi tersangka. Salah satu pelaku kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), berinisial MFIH (25) mengaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menganiaya korban. (Sumber: Freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pelaku kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), berinisial MFIH (25) mengaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menganiaya korban.

Pengakuan tersebut disampaikan MFIH saat ditanya Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).

"Iya (Makai narkoba)," kata MFIH, Jumat.

Menurut penjelasannya, ia mendapatkan sabu dari Serka Holmes, yang diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI: Peran 4 Pelaku yang Ditangkap, 7 Orang Diburu Polisi

Dari penuturannya, Serka Holmes juga ikut menggunakan sabu bersamanya saat itu.

"(Sabu) dari Holmes," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.

"Malamnya (Pakai narkoba bersama Serka Holmes)," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, MFIH juga mengaku sudah sering mengkonsumsi sabut bersama Holmes.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar bermula pada 8 Desember 2024, ketika korban diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang dan dibawa ke kediaman salah satu pelaku.

Korban kemudian dianiaya hingga tewas. Jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: 2 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Ditangkap, Salah Satunya Oknum TNI AL!

Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah menetapkan Serka Holmes yang diduga otak dari kejahatan itu sebagai tersangka. 

Terbaru, polisi juga telah menangkap 4 pelaku yang merupakan warga sipil.

Mereka yakni CJS (23), MFIH (25), FA (37) dan F (45).

Meski demikian, masih terdapat 7 pelaku dalan kasus tersebut yang diburu polisi.

Ketujuh orang tersebut yakni masing-masing berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS.

Menurut polisi para pelaku tersebut turut beraksi bersama Serka Holmes untuk melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.




Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x