JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah keraguan publik soal penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dan sempat mengemukanya wacana denda damai, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tak ada maaf bagi para koruptor dan meminta para pelaku tindak pidana korupsi divonis berat.
Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhi vonis ringan koruptor dan menyebut, koruptor yang merugikan negara ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.
Bagaimana komitmen nyata Presiden terhadap pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi?
Lengkapnya dalam Ulasan Istana bersama Jurnalis KompasTV, Frisca Clarissa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sindir Vonis Ringan Koruptor, Jubir MA: Bukan Intervensi
#presidenprabowo #vonisharveymoeis #koruptor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.