Kompas TV nasional politik

Ambang Batas Capres 20 Persen Dihapus, Jokowi: Hormati Putusan MK

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 23:50 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A, Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan diajukan oleh beberapa pihak dan dalam perkara nomor 62, MK mengabulkan permohonan para pemohon.

MK menilai meski tanpa ambang batas aturan pencalonan presiden, tidak serta merta membuat calon presiden menjadi banyak.

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Jokowi mengatakan, putusan MK ini final dan mengikat sehingga harus segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Respons Ketum PBNU Gus Yahya soal Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP

#jokowi #putusanmk #ambangbatascapres

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x