Kompas TV nasional politik

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Partai Buruh akan Calonkan Presiden di Pemilu 2029

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 23:24 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menyebut berterima kasih pada MK karena menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.

Ferri menyebut karena putusan itu, Partai Buruh berpeluang untuk mengusung capres sendiri di masa mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang boleh mengajukan capres adalah partai yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Capres, PKB: Hadiah Tahun Baru

#putusanmk #ambangbatascapres #partaiburuh




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x