Kompas TV nasional politik

Respons PDIP, Golkar dan Komisioner KPU 2017-2022 soal Dihapusnya Ambang Batas Capres

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 22:37 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan menghormati putusan MK yang menghapus syarat ambang batas calon presiden.

Ketua Komisi II menyebutkan akan segera membahas putusan MK itu dan akan mengacu pada anjuran MK terkait rekayasa konstitusional.

Rifqi menekankan meski tanpa syarat ambang batas, jumlah calon presiden pun tidak efisien jika terlalu banyak.

Ketua DPP PKB Daniel Johan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.

Baginya di satu sisi, putusan MK membuat demokrasi berjalan lebih dinamis tetapi di sisi lain, terlalu banyak opsi calon presiden membuat rakyat sulit fokus.

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang boleh mengajukan capres adalah partai yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Selain jumlah kursi, aturan ambang batas juga membolehkan parpol yang memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Kini aturan ini dihapus oleh MK, alias inkonstitusional.

Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menggugat ambang batas pencalonan presiden menegaskan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Para penggugat menegaskan mengajukan gugatan setelah pilpres agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik.

Apakah dihapusnya syarat ambang batas capres akan membuat jumlah calon presiden semakin banyak?

Kami bahas bersama Politisi PDIP Chico Hakim, bergabung juga Sekjen Partai Golkar Sarmuji dan ada juga Komisioner KPU 2017-2022, Ilham Saputra yang juga terakhir menjabat sebagai Ketua KPU 2021 hingga 2022. 

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati

#ambangbatascapres #capres #putusanmk




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x