JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto mengenai vonis ringan terhadap koruptor.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo adalah sebuah penegasan, bukan intervensi terhadap independensi peradilan.
Yanto menjelaskan bahwa pernyataan Presiden terkait koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan harus dihukum 50 tahun penjara merupakan bentuk penegasan dari seorang Presiden.
Terkait vonis terhadap Harvey Moeis, Yanto menegaskan bahwa putusan hakim tersebut belum inkrah karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding.
#ma #prabowo #voniskoruptor #harveymoeis
Baca Juga: Kasus Pengacara di Bone Tewas Ditembak, Polisi Temukan Peluru Kaliber 8 Milimeter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.