Kompas TV nasional politik

Hapus Presidential Threshold, MK Ungkap Tantangan Pemilu ke Depan

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 17:24 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA. KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Salah satu alasan utama dari keputusan ini adalah untuk mengurangi dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penghapusan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan.

Pertimbangan utama adalah dominasi partai politik tertentu yang berpotensi membatasi hak konstitusional pemilih dalam menentukan calon pemimpin mereka.

Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi beragam kandidat untuk maju dalam pemilihan presiden, sehingga menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan representatif. Namun, tantangan dalam pelaksanaannya tetap menjadi perhatian, terutama dalam mencegah terlalu banyaknya calon yang dapat memecah suara pemilih.

#mk #partaipolitik #presiden

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x