Kompas TV nasional politik

Respons Jokowi soal Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen: Kita Harus Hormati

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 17:20 WIB
respons-jokowi-soal-penghapusan-presidential-threshold-20-persen-kita-harus-hormati
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (25/11/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Jokowi meminta publik menghormati putusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat.

"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Presidential Threshold, Dianggap Kemenangan Besar Rakyat Indonesia

Menurut dia, putusan tersebut membuat masyarakat nantinya akan disuguhkan beragam alternatif calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.

Ia berharap putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.

Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), MK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017. 

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Politikus Golkar: Perubahan UU Sebaiknya Dilakukan DPR & Pemerintah


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x