Kompas TV nasional hukum

Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pemeriksaannya di KPK Berkaitan Perlintasan Harun Masiku 6 dan 7 Januari

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 17:08 WIB
eks-dirjen-imigrasi-sebut-pemeriksaannya-di-kpk-berkaitan-perlintasan-harun-masiku-6-dan-7-januari
Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie, saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (3/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya berkaitan dengan adanya perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 dan 7 Januari 2020.

Menurut Ronny, hari ini, Jumat (3/1/2025) dirinya memberikan keterangan pada penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Penyidik mencecarnya dengan 22 pertanyaan.

“Memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjawab sebagai Direktur Jenderal Imigrasi,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Mantan Dirjen Imigrasi Ungkap Soal Perlintasan hingga Pencekalan Harun Masiku

“Saat di mana tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar ngeri, dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas satu hari saja sudah kembali, itu melalui  Bandara Soekarno Hatta.”

Ia menuturkan, dalam press rilisnya bertanggal 22 dan 27 Januari 2020, ia telah menyampaikan adanya perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

“Kalau kawan-kawan menyimak press rilis saya kurang lebih tanggal 22 Januari 2020 dan 27 Januari 2020, saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali tanggal 7 Januari 2020.”

“Yang perlu kawan-kawan ketahui, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya.

Mengenai keterangan yang ia sampaikan pada penyidik, lanjut Ronnie, hal itu merupakan bagian dari penyidikan, sehingga ia tidak bisa menyampaikan secara rinci.

“Saya kira keterangan yang sudah saya berikan pada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci.”

Saat ditanya tentang berapa lama selisih waktu antara perjalanan Harun Masiku ke luar negeri dan permintaan pencegahan oleh KPK, ia mengatakan KPK menerbitkan perintah pencegahan pada 13 Januari 2020.

“Tanggal 13 Januari terbit permintaan,” tuturnya.

Ia menyampaikan aturan tentang hak KPK memerintahkan Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Sebagai Saksi

“Kalau di UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 91, bahwa pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM, Cq Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi WNI yang akan ke luar negeri,” ungkapnya.

“Dan juga penangkalan bagi warga negara asing atau juga pencegahan bagi WNA yang akan ke luar negeri atau masuk.”

Saat dtanya apakah pada tanggal tersebut pihaknya melihat adanya perlintasan Harun Masiku bepergian ke luar negeri, ia dengan tegas menjawab tidak ada.

“Tidak ada”, katanya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x