JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung menanggapi soal polemik vonis ringan yang diberikan hakim kepada terdakwa dengan alasan sopan saat mengikuti persidangan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangan pers yang dilansir melalui YouTube Humas Mahkamah Agung pada Kamis (2/1/2025).
Yanto mengatakan bahwa alasan hakim tersebut berlandaskan pada ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yanto juga menyebutkan perlunya revisi KUHAP jika ingin menghapus pertimbangan seperti sopan saat persidangan.
“Nah, kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus,” ujar Yanto.
Sebelumnya diketahui, vonis ringan dengan adanya alasan sopan saat persidangan cukup disorot setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
#mahkamahagung #harveymoeis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.